Komnas HAM Desak Polda Kalbar Tangani Kasus KDRT Jonathan, Pelaku Sudah Jadi Tersangka

Kapuas.7.Net, ALBAR, 14 Februari 2025 – Kepala Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat, Nelly Yusnita, mendesak Polda Kalbar untuk menindaklanjuti perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Jonathan pada 22 Agustus 2023 lalu.

Nelly Yusnita mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam penanganan Polda dan pihaknya telah menyurati kepolisian untuk meminta kepastian hukum atas proses yang berjalan.

“Kami telah bersurat dan masih menunggu informasi tindak lanjut agar ada kepastian hukum atas proses yang berjalan,” ujarnya.

Surat yang dikirimkan ke Polda Kalbar merupakan tindak lanjut dari pengaduan Jonathan ke Komnas HAM. Menurut Nelly, inti dari aduan tersebut adalah permintaan keadilan serta kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, Penyidik Polda Kalbar, IPTU Yogi Prayitno, menegaskan bahwa hasil penyidikan telah menetapkan Edy Hartono alias Asang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Alasan tidak ditahan oleh Polda Kalbar karena tersangka bersikap kooperatif, namun status tersangka sudah ditetapkan berdasarkan barang bukti yang cukup,” tegasnya.

IPTU Yogi Prayitno juga menjelaskan bahwa berkas perkara telah diperbaiki dan diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk proses lebih lanjut.