“Terkait penahanan, itu nanti wewenang jaksa setelah dilakukan penelitian berkas,” tambahnya.

Korban Terus Perjuangkan Keadilan

Jonathan, korban dalam kasus ini, terus berupaya mencari keadilan dengan menyurati Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat serta Komisi III DPR RI. Dalam surat tersebut, ia meminta pengawalan atas kasus yang dinilai lamban dan kurang transparan sejak pertama kali dilaporkan di Polres Melawi.

“Saya berharap kasus ini segera disidangkan mengingat kejadian sudah hampir dua tahun. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ungkapnya.

Menurut Jonathan, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polres Melawi, namun prosesnya lamban sehingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Kalbar. Meski telah dilakukan gelar perkara dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan lamban.

“Apakah kasus saya harus viral dulu baru diproses sesuai hukum?” tanyanya.

Jonathan juga menambahkan bahwa pada 28 Juni 2023, pelaku bersama sejumlah oknum polisi pernah mendatangi kantornya dan mengambil paksa uang milik perusahaan tanpa surat perintah. Kasus ini pun telah ia laporkan dan dibawa ke sidang Komisi Etik Polri, namun hingga kini belum ada informasi mengenai sanksi bagi oknum tersebut.

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arainta, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apakah berkas perbaikan sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Saya masih di Polda menghadiri kunjungan kerja Komisi III DPR RI,” pungkasnya.

Kesimpulan

Kasus KDRT yang dialami Jonathan terus menjadi sorotan. Dengan adanya desakan dari Komnas HAM dan upaya korban mencari keadilan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan tidak berlarut-larut.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional dalam menangani kasus ini tanpa intervensi pihak mana pun.***