Selain merugikan negara dari segi ekonomi, penambangan ilegal juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan menindak tegas para pelaku.
Sebelumnya, KLHK telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.
Pada Agustus 2018, lalu tim gabungan KLHK dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menggerebek tambang bauksit ilegal milik PT Laman Mining di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa operasi tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
“Kegiatan ini dilakukan tanpa ada surat izin Menteri LHK,” kata Sustyo mengutip ppid.menlhk.go.id.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, langkah serupa diharapkan dapat dilakukan terhadap tambang bauksit ilegal di Kecamatan Tayan Hilir.
Pemerintah diminta untuk bertindak tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan negara tidak terus dirugikan akibat aktivitas tambang ilegal.***