Penambangan Bauksit Diduga Ilegal di Tayan Hilir Milik ED, GAKKUM KLHK Diminta Bertindak Tegas
Kapuas7.Net, Sanggau, Kalbar – Aktivitas penambangan bauksit ilegal di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, semakin mengkhawatirkan.
Tim dari awek media menemukan operasi penambangan diduga ilegal di Dusun Lalang, Desa Lalang pada Kamis, 13 Februari 2025. Para pekerja tampak sibuk mengangkut bauksit menggunakan truk dump ke dalam tongkang.
Sebelumnya, pada November 2024, tambang bauksit di Dusun Lais, Desa Lalang, diketahui belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), menandakan operasi tanpa izin resmi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan bahan bakar ilegal untuk alat berat seperti ekskavator, yang berpotensi merugikan negara.
Investigasi lebih lanjut pada Oktober 2024 mengungkap bahwa aktivitas penambangan ini tidak memperhatikan dampak lingkungan. Penambangan dilakukan tanpa adanya upaya reklamasi atau mitigasi kerusakan.
Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa “dampak negatif dari penambangan ilegal ini sangat nyata, termasuk kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.”
Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkap bahwa hasil tambang ilegal ini diduga dijual ke perusahaan pengepul yang memiliki izin ekspor.
“Eksploitasi bauksit ini berlangsung cukup lama, dan patut diduga melibatkan pihak berkepentingan dengan kedudukan kuat,” ujarnya.